Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nomaden Selama 3 Bulan, DPO Penganiaya Perias Pengantin di Sukabumi Ditangkap

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Kamis, 20 Juni 2024 |01:30 WIB
Nomaden Selama 3 Bulan, DPO Penganiaya Perias Pengantin di Sukabumi Ditangkap
Penganiaya perias pengantin di Sukabumi ditangkap (Foto: Dharmawan Hadi)
A
A
A

SUKABUMI - Polisi berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus penganiayaan perias pengantin, Hendra Deriyana (58) di rumah kontrakannya, Gang Doa Ibu, Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Senin, 17 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota memburu pelaku yang kabur setelah menganiaya korban dengan gelas kaca hingga mengakibatkan luka sobek pada bagian dahi, dalam pelariannya tersebut, pelaku berpindah-pindah tempat menghindari polisi.

"Memang betul, pada hari Senin kemarin, kami berhasil menangkap pelaku di daerah Gedongpanjang Citamiang Kota Sukabumi tanpa adanya perlawanan,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, Rabu (19/6/2024).

Lebih lanjut, Ari juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan keberadaan pelaku, sehingga polisi dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah menjadi DPO selama 3 bulan.

"Setelah menerima Laporan Polisi, kami sempat melakukan penggerebekan ke rumah pelaku, namun berhasil melarikan diri. Kami tim dari Satreskrim dan Polsek Cikole juga sudah melakukan pencarian ke daerah Pandeglang Banten," ujar Ari.

Ari menambahkan, pihaknya juga mengeluarkan daftar pencarian orang terhadap pelaku pada 27 April 2024 yang disebarkan di medsos, beberapa tempat atau lokasi sehingga dapat terbaca oleh masyarakat.

"Alhamdulilah akhirnya kami berhasil menangkap pelaku di daerah Gedongpanjang Citamiang Kota Sukabumi. Terhadap pelaku, kami terapkan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun,” ujar Ari.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement