Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nomaden Selama 3 Bulan, DPO Penganiaya Perias Pengantin di Sukabumi Ditangkap

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Kamis, 20 Juni 2024 |01:30 WIB
Nomaden Selama 3 Bulan, DPO Penganiaya Perias Pengantin di Sukabumi Ditangkap
Penganiaya perias pengantin di Sukabumi ditangkap (Foto: Dharmawan Hadi)
A
A
A

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, diketahui sebelumnya, Hendra Deriyana melakukan penganiayaan kepada korban, Fikri Firdaus (32), seorang perias pengantin yang menagih utang jasa rias pengantin terhadap pelaku.

"Diduga tidak diterima saat ditagih, timbulah cekcok di antara keduanya, hingga pelaku memukul korban menggunakan gelas kaca yang mengakibatkan korban menderita luka sobek di bagian dahi sebelah kanan di Jalan Ciaul Pasir, Cikole, Kota Sukabumi, Minggu 10 Maret 2024 lalu," ujar Bagus.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement