JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan alasan belum melimpahkan berkas, tersangka Harvey Moeis Cs kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan saat ini pihaknya masih melengkapi pemberkasan.
"Tersangka kan ada 22. Dan 1 sudah sidang di Bangka Belitung soal Obstraksion of Justice menghalang halangi penyidikan. 12 perkara sudah dilimpahkan ke Penuntutan di Jakarta Selatan," kata Harli saat dihubungi MNC Portal, Jumat (21/6/2024).
Harli menambahkan, saat ini ada berkas 9 tersangka yang belum dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan salah satunya Harvey Moeis. Sementara 12 berkas telah dilimpahkan.