“Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta".
Sebagai pekerja freelance, penggugat merasa keberatan jika dibebankan membayar tabungan perumahan rakyat. Sebab, katanya, akan menambah berat beban hidupnya.
"Seharusnya negara memfasilitasi kesejateraaan setiap warga Negara Indonesia yang belum memiliki rumah, apabila menabung tentu dengan keinginannya sendiri secara sukarela," kata Bansawan, dikutip dari surat permohonannya yang dilihat, Jumat (21/6/2024).
Bansawan menjelaskan, saat ini memang belum ada kerugian konstitusi yang dialaminya. Tapi, Mahkamah menganut potensi kerugian dengan penalaran yang wajar.
BACA JUGA:
"Artinya adalah sebagai Warga Negara Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU Tapera, Pemohon akan dirugikan jika pada tahun 2027 nanti diberlakukan," ucapnya.