Potensi kerugian tersebut menurutnya bertentangan dengan ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".
BACA JUGA:
Ia menjelaskan, uang hasil jerih payah pemohon bekerja dengan berlakunya Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) UU Tapera akan diwajibkan diberikan ke Negara, sedangkan tabungan adalah merupakan pilihan.
Oleh karena itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 9 Ayat (2) UU Tapera, bertentangan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menjadi konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dengan keinginan sendiri secara sukarela".
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.