Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Undang-Undang Tapera Digugat ke MK, Ini Pasal-Pasal yang Minta Diuji

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 21 Juni 2024 |18:46 WIB
Undang-Undang Tapera Digugat ke MK, Ini Pasal-Pasal yang Minta Diuji
Gedung MK di Jakarta (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Seorang pekerja lepas atau freelance bernama Bansawan menggugat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan pada Kamis 6 Juni 2024.

Bansawan selaku Pemohon memohonkan pengujian Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 9 Ayat (2) UU Tapera. Adapun Pasal 1 ayat (3) UU Tapera berbunyi:

“Peserta Tapera yang selanjutnya disebut peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan".

 BACA JUGA:

Kemudian, Pasal 9 ayat (2) berbunyi:

“Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta".

Sebagai pekerja freelance, penggugat merasa keberatan jika dibebankan membayar tabungan perumahan rakyat. Sebab, katanya, akan menambah berat beban hidupnya.

"Seharusnya negara memfasilitasi kesejateraaan setiap warga Negara Indonesia yang belum memiliki rumah, apabila menabung tentu dengan keinginannya sendiri secara sukarela," kata Bansawan, dikutip dari surat permohonannya yang dilihat, Jumat (21/6/2024).

Bansawan menjelaskan, saat ini memang belum ada kerugian konstitusi yang dialaminya. Tapi, Mahkamah menganut potensi kerugian dengan penalaran yang wajar.

 BACA JUGA:

"Artinya adalah sebagai Warga Negara Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU Tapera, Pemohon akan dirugikan jika pada tahun 2027 nanti diberlakukan," ucapnya.

Potensi kerugian tersebut menurutnya bertentangan dengan ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".

 BACA JUGA:

Ia menjelaskan, uang hasil jerih payah pemohon bekerja dengan berlakunya Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) UU Tapera akan diwajibkan diberikan ke Negara, sedangkan tabungan adalah merupakan pilihan.

Oleh karena itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 9 Ayat (2) UU Tapera, bertentangan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menjadi konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dengan keinginan sendiri secara sukarela".

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement