JAKARTA - Seorang pekerja lepas atau freelance bernama Bansawan menggugat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan pada Kamis 6 Juni 2024.
Bansawan selaku Pemohon memohonkan pengujian Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 9 Ayat (2) UU Tapera. Adapun Pasal 1 ayat (3) UU Tapera berbunyi:
“Peserta Tapera yang selanjutnya disebut peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan".
BACA JUGA:
Kemudian, Pasal 9 ayat (2) berbunyi: