Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Undang-Undang Tapera Digugat ke MK, Ini Pasal-Pasal yang Minta Diuji

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 21 Juni 2024 |18:46 WIB
Undang-Undang Tapera Digugat ke MK, Ini Pasal-Pasal yang Minta Diuji
Gedung MK di Jakarta (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Seorang pekerja lepas atau freelance bernama Bansawan menggugat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan pada Kamis 6 Juni 2024.

Bansawan selaku Pemohon memohonkan pengujian Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 9 Ayat (2) UU Tapera. Adapun Pasal 1 ayat (3) UU Tapera berbunyi:

“Peserta Tapera yang selanjutnya disebut peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan".

 BACA JUGA:

Kemudian, Pasal 9 ayat (2) berbunyi:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement