TANGERANG SELATAN - Praktik jual-beli lapak liar di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan diduga telah berlangsung sejak lama. Tiap lapak berupa kios atau los dipatok harga bervariatif, dari Rp3 juta, Rp5 juta, hingga Rp9 jutaan.
Pasar Ciputat terdiri dari 4 lantai yang berisi sekira 900-an kios dan 500-an los. Kini banyak kios dan los yang terlihat kosong, terutama yang berada di bagian lantai atas.
Tak semua pedagang berani buka suara soal pungutan jual beli lapak oleh oknum pengelola pasar. Namun beberapa di antaranya ada yang juga nekat membeberkan bukti-bukti berupa kuitansi.
Pihak UPTD Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel berdalih tak mengetahui adanya jual-beli lapak. Padahal para pedagang dan perhimpunan mengaku telah 'berteriak' sejak lama.
BACA JUGA:
"Banyak anggota saya yang dirugikan," tutur Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Ciputat (P3C) Yuli Sarlis, Selasa (25/06/24).
Dia pun menuturkan kesaksian dari para pedagang yang ditemui, di mana modus praktik jual beli lapak itu diawali dengan iming-iming oleh Kepala Pasar Ciputat.
"Dibilang minjem uang, lalu dikasih lapak ini, lapak itu, yang sebenarnya tidak boleh dijual belikan, karena kan lapak milik pemerintah," ungkapnya.
Tak hanya kios dan los, oknum pengelola pasar juga mengiming-imingi sejumlah pedagang untuk menempati lapak di area selasar. Padahal, kata Yuli, hal itu sudah jelas dilarang.
"Ini sudah habis dijual-jualin selasar-selasar itu," jelasnya.
BACA JUGA:
Lemahnya pengawasan dari dinas terkait, diduga menjadi celah oknum pengelola pasar menjalani praktik jual-beli lapak. Menurut Yuli, mereka telah berupaya menyampaikan keluhan ini dengan menemui Kepala Disperindag, namun tak ditanggapi.
"Kita sudah sampaikan untuk bertemu Pak Kepala Dinas, tapi sampai saat ini tidak ada respon. Kita juga sudah berkirim surat untuk beraudiensi dengan wali kota atau wakil wali kota, kalau masih tidak ditanggapi juga ya terpaksa kita semua berdemo," ujarnya.