Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Saksi Kasus Kematian Afif Maulana Minta Perlindungan LPSK

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2024 |23:10 WIB
6 Saksi Kasus Kematian Afif Maulana Minta Perlindungan LPSK
Kantor LPSK di Jakarta (MPI)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima enam permohonan perlindungan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pada kasus kematian Afif Maulana (13) yang diduga akibat dianiaya polisi. LPSK kini bakal mendalami keterangan untuk menentukan apakah perlindungan akan diberikan atau tidak.

"LBH Padang mengajukan untuk enam orang saksi dan korban dalam kasus tersebut. Sampai saat ini masih dalam diskusi dan konsultasi berkaitan dengan permohonan tersebut," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Kantor LPSK, Rabu (26/6/2024).

Salah satu penilaian yang akan dilakukan LPSK ialah seberapa penting keterangan saksi dan korban untuk menguak suatu perkara. Kemudian, LPSK juga akan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang mendapatkan ancaman untuk tidak bisa memberikan keterangan yang sebenarnya.

 BACA JUGA:

"LPSK masih akan melakukan penelaahan, pendataan salah satunya, keterangan, apakah ada ancaman, terus tindak pidana dan sebagainya," tegasnya.

LPSK memiliki waktu selama 30 hari untuk menentukan apakah akan memberikan perlindungan terhadap pihak yang mengajukan permohonan tersebut. Kendati tenggat waktu masih bisa bertambah, namun LPSK memastikan akan bergerak cepat.

"Ada juga misalnya sebelum 30 hari kerja itu ada situasi mendesak dalam artian ancaman terhadap saksi dan korban kita bisa beri perlindungan darurat," tutupnya.

Sebelumnya, Lembaga bantuan hukum (LBH) Padang selaku Tim Kuasa Hukum Afif Maulana (13), pelajar yang tewas diduga dianiaya mendatangi Kantor LPSK. Mereka mengajukan perlindungan untuk enam saksi dan korban.

 BACA JUGA:

"Kami akan mengajukan (perlindungan) ada beberapa. Ada enam orang. Karena keperluan identitas ya. Yang selebihnya identitasnya belum kami follow up bagaiamana nantinya untuk mempercepat ini," kata Koordinasi Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi di Kantor LPSK, Rabu (26/6/2024).

Diki memastikan enam orang yang dimohonkan mendapatkan perlindungan merupakan kesediaan dari masing-masing. Diki juga menyebut potensi bertambahnya sejumlah saksi atau korban yang diajukan perlindungan bisa bertambah.

"Iya sudah (terkonfirmasi). Syarat ke LPSK itu kan ada data kependudukan dan data kepribadian. Jadi kami sudah membawa dan kami akan ajukan langsung," tambahnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement