Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Kembali Tangkap Selebgram Lampung Gegara Promosi Situs Judi Online

Ira Widyanti , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2024 |03:01 WIB
 Polisi Kembali Tangkap Selebgram Lampung Gegara Promosi Situs Judi Online
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Rosali menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para selebgram tersebut mempromosikan sejumlah situs judi online pada Instagram melalui tautan cerita hingga tautan langsung ke situs judi online.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti telah kami amankan ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 ayat 1 ke 1a dan 1b KUHPidana tentang perjudian.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement