"Bahkan kalau memang sudah mulai melakukan pendekatan kepada partai politik, bagi kami di Jawa Barat saya imbau agar tidak menggunakan fasilitas negara, dan segera cuti di luar tanggungan," ungkapnya.
Bey menegaskan, netralitas ASN perlu ditegakkan. Sejalan itu hak politik setiap warga negara juga tidak boleh dihalang-halangi, maka jalan tengahnya adalah ikuti aturan main yang berlaku sebaik mungkin.
"Apakah mungkin kalau sudah akan niat maju, apakah masih mungkin netral, profesional melayani masyarakat? Kalau mau maju lebih baik cuti di luar tanggungan, jadi tidak ada konflik kepentingan, artinya kita harus meningkatkan netralitas ASN," tandasnya.
Caption: Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengimbau, ASN yang hendak maju dalam Pilkada 2024 untuk mundur dari jabatannya paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran resmi.
(Awaludin)