Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nyalon Pilkada, ASN di Jabar Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2024 |01:30 WIB
<i>Nyalon</i> Pilkada, ASN di Jabar Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengimbau, aparatur sipil negara (ASN) yang hendak maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wajib mundur dari jabatannya paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran resmi.

Diketahui, masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan berlangsung 27 - 29 Agustus 2024. Pilkada 2024 akan dilakukan serentak pada 27 November mendatang.

"Jadi ASN yang ingin nyalon itu sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, dan itu harus ditegaskan," ucap Bey di BIJB Kertajati Majalengka, Selasa (25/6/2024).

Bey mengatakan, bagi ASN yang sudah ada pendekatan dengan partai politik, diupayakan segera cuti di luar tanggungan. Menurutnya, hal ini sesuai ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement