Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Bocah di Bawah Umur

Awaludin , Jurnalis-Senin, 01 Juli 2024 |06:15 WIB
 5 Fakta Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Bocah di Bawah Umur
Anak di Bawah Umur Dinikahi pengasuh ponpes di Lumajang (foto: dok MPI)
A
A
A

SEORANG pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Lumajang, Jawa Timur dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran menikahi anak di bawah umur.

Hal tersebut membuat orangtua korban meradang. Berikut sejumlah faktanya:

1. Korban Berusia 16 Tahun

Korban yang masih berusia 16 tahun termakan bujuk rayu terlapor hingga mau dinikah siri. Korban beserta orangtua didampingi Lembaga Perlindungan Anak mendatangi Polres Lumajang untuk menindak lanjuti laporan terkait perkawinan paksa yang diduga dilakukan oknum pengurus Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam di Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang.

2. Nikah Tanpa Izin Orangtua Korban

 

Proses pelaporan ini awalnya sudah dilakukan sejak 14 Mei 2024 lalu, dan kini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, korban merupakan seorang anak berusia 16 tahun berinisial P. Di mana, korban dinikahi oleh terlapor berinisial ME pada 15 Agustus 2024 lalu. Selain korban masih di bawah umur, proses pernikahan dilakukan tanpa sepengetahuan orangtua.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement