BENGKULU - Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, berinisial BS (60) diduga merudapaksa siswi SMP, di kebun singkong milik terduga pelaku.
Dugaan tindak pidana tersebut sudah diperbuat berulang kali terhadap bocah 13 tahun tersebut. Iming-imingnya, korban diberi uang dengan nominal bervariasi setiap kali melakukan perbuatan hubungan layaknya suami istri.
Modus perbuatan bejat kakek terhadap siswi ini dengam cara meminta korban untuk menemuinya di kebun. Pelajar 13 tahun ini pun menemui pria uzur tersebut bersama rekannya.
Setiba di lokasi, rekan korban diminta untuk menunggu di sepeda motor. Sementara korban menemui terduga pelaku. Di saat itulah pria 60 tahun itu berbuat hal tak senonoh kepada korban yang masih berusia 13 tahun.
Tak terima atas perbuatan terduga pelaku, orangtua korban melaporkan kejadian dugaan tindak pidana ini ke Mapolres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, guna penyelidikan lebih lanjut.