Sementara, pihak UIN Jakarta menjelaskan jika pemberhentian para pegawai merupakan transisi dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar. Sehingga nantinya, pembayaran iuran tersebut dibayarkan pihak ketiga.
"Sebenarnya SK ini adalah salah satu proses transisi dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar di jakarta yang kemudian karena UIN Jakarta saat ini harus mau tidak mau untuk membayarkan nelalui pihak ketiga melalui tenaga alihdaya, maka SK itu perlu diterbitkan sebagai salah satu syarat pendaftaran oleh pihak alihdaya," ucap Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Bagian Umum UIN Jakarta, Abdul Halim Mahmudi.
Dilanjutkan dia, meski diberhentkan namun status para pegawai itu masih menjadi bagian dari Keluarga Besar UIN Jakarta. "Sebenarnya mereka masih menjadi Keluarga Besar UIN Jakarta dan ketika memang ada formasi, kualifikasi teman-teman yang memenuhi persyaratan maka UIN Jakarta siap support dukung mereka biar bisa mendaftar ketika terdapat formasi CASN yang dibuka Kementerian Agama," imbuhnya.
Menurutnya, para pegawai tetap bekerja di lingkungan UIN Jakarta hanya saja dengan status berbeda yang dikelola langsung pihak outsourcing.
"Jadi tetap mereka berlanjut bekerja di UIN dan kita minta oleh pihak ketiga, pihak penyedia jasa alihdaya ini untuk menjaga teman-teman," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.