BOGOR - Polisi menangkap berinisial RA (25) di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Pelaku yang diketahui sebagai manusia silver itu ditangkap karena membunuh pria dengan gangguan mental.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan kasus ini berawal dari temuan jasad korban di Kali Cidepit pada Sabtu 29 Juni 2024. Di mana, polisi mendapatkan kejanggalan terhadap jasad korban yang diketahui berinisial TS.
"Kami memperoleh ada kejanggalan jenazah ada ditemukan beberapa luka lebam sehingga tim melakukan olah TKP," kata Luthfi kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (1/7/2024).
Dari hasil olah TKP, polisi akhirnya mendapati informasi bahwa TS merupakan korban dari tindak pidana pembunuhan. Sehingga, dilakukan proses otopsi terhadap jasad TS di rumah sakit.
"Ada beberapa luka lebam di wilayah wajah dan dada dan tulang iga dada patah dan merobek jantung membuat korban meninggal dunia dan ada pasir di saluran pencernaan korban karena tenggelam di aliran sungai tersebut," ungkapnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap pelaku RA tak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku diketahui sehari-hari merupakan seorang pengamen sekaligus menjadi manusia silver.
"Kita tangkap tanggal 29 Juni juga kira pukul 22.00 WIB malam, yang mana kita tangkap di daerah Cilendek, berporfesi sebagai pengamen," terangnya.
Adapun aksi penganiayaan pelaku dilakukan pada Rabu 26 Juni 2024 dini hari. Pelaku menganiaya korban hingga akhirnya diceburkan ke Kali Cidepit.
"Pasal 338 KUH tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )