JAKARTA - Suami Berinisial AWW ditetapkan sebagai tersangka karena ulahnya membunuh istrinya inisal RNA, di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim). Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman pidana yang dapat dikenakan sesuai dengan 44 (3) adalah 15 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Mapolres Jaktim, Selasa (2/7/2024).
Adapun kronologis peristiwa tersebut bermula ketika korban dan tersangka melakukan hubungan suami istri. Lalu, tersangka cemburu karena menduga korban berselingkuh dengan pria lain.
"Kejadian pada hari Minggu 30 Juni 2024 sehabis korban dan tersangka melakukan hubungan suami istri selanjutnya korban memegang HP dan disitulah terjadi kecemburuan tersangka. Pihak tersangka cemburu dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil dua bulan dengan pria idaman lain," katanya.
Terjadilah cekcok antara suami istri tersebut, sebab korban merasa tuduhan yang dilayangkan tersangka tidaklah benar. Hingga akhirnya, tersangka melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada korban.
"Tersangka mencekik leher korban kurang lebih 10-15 menit dan tersangka menjatuhkan korban ke lantai saat korban. Di lantai tersangka melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah muka atau wajah kepala daripada si korban akhirnya bersimbah darah," terangnya.
Meski mengetahui istrinya bersimbah darah akibat perlakuan, tersangka tak memberikan pertolongan apapun hingga korban meninggal dunia. Bahkan tersangka memberitahukan pembunuhan itu kepada orang tua korban.
"Setelah memastikan korban telah meninggal, tersangka menelpon ayahnya dan memberitahukan bahwa tersangka sudah berhasil membunuh korban karena rasa cemburunya itu," pungkasnya.
(Awaludin)