Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, ponsel, flashdisk, dan print out mutasi atau transaksi keuangan atau rekening bank milik tersangka.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.