Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung

Awaludin , Jurnalis-Selasa, 02 Juli 2024 |08:23 WIB
 5 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

2. Penggeledahan Rumah Pegi Setiawan

 

Saat membacakan permohonan praperadilannya itu, pengacara Pegi menyatakan, polisi telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap saat menggeledah rumah Pegi di Cirebon. Selain itu, tim pengacara juga menekankan tentang tindakan polisi yang tak pernah mendatangi tempat kerja Pegi di Bandung meski sejatinya polisi telah mengantongi alamat kerja Pegi dari Ibunda Pegi pasca pembunuhan Vina terjadi.

"Bahwa petugas polisi tanggal 31 Agustus 2016 telah melakukan penggeledahan dengan sewenang-wenang di rumah kediaman Pegi Setiawan di Cirebon. Bahkan, 2 unit sepeda motor milik Pegi Setiawan dan keluarganya dibawa atau dirampas," tuturnya.

"Lalu, petugas menanyakan dimana Pegi Setiawan, Ibu Pegi atau Ibu Pemohon menyampaikan bahwa Pemohon sedang bekerja di Bandung dengan memberikan alamat tempat Pemohon Pegi Setiawan, akan tetapi polisi tak pernah mendatangi tempat kerja Pegi Setiawan di Bandung," papar pengacara Pegi lagi.

3. Pegi Setiawan Tak Pernah Diperiksa

 

 

Dalam permohonannya itu, tim pengacara Pegi juga menyinggung, jika penetapan kliennya oleh polisi sejatinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sebabnya, sejak proses penyelidikan du kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky Cirebon yang terjadi di tanggal 27 Agustus 2016 silam hingga saat Pegi ditetapkan sebagai tersangka, kliennya tak pernah diperiksa oleh polisi.

"Dapat kami uraikan hal yang kami anggap tindakan Termohon bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu, Pemohon tidak pernah diperiksa oleh Termohon pada proses penyelidikan sejak tahun 2016 sampai dengan Pemohon ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.

"Karena penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan Termohon tanpa adanya pemeriksaan dahulu terhadap Pemohon sebagai calon tersangka maka demi hukum penetapan tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata pengacara Pegi lagi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement