Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung

Awaludin , Jurnalis-Selasa, 02 Juli 2024 |08:23 WIB
 5 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

4. Kubu Pegi Setiawan Minta Hakim Gugurkan Status Tersangkanya

 

Pengacara Pegi meminta agar hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung memberikan putusan untuk menggugurkan status Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

"Primair, Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada Pemohon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar pengacara Pegi saat membacakan petutum permohonan praperadilan dalam persidangan di PN Bandung, Senin (1/7/2024).

"Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Menetapkan surat ketetapan tersangka (terhadap Pegi Setiawan) batal demi hukum," tutur pengacara Pegi lagi.

 

5. Hari Ini Dilanjutkan dengan Agenda Jawaban Gugatan

 

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman menjadwalkan, jawaban Polda Jabar atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (2/7/2024) besok.

"Untuk jawaban termohon besok tanggal 2 ya. Untuk reflik jam 1 siang. Untuk duplik setelah ashar. Biar adil ya, seperti itu, catat ya," ucap Eman saat memimpin sidang di PN Bandung, Senin (2/7/2024).

Eman mengatakan, untuk agenda pembuktian dari Pegi Setiawan akan digelar pada Rabu (3/7/2024).

"Rabu sudah masuk ke pembuktian. Kira-kira ada berapa saksi yang mau di hadirkan?" tanya Eman.

"Surat, saksi dan ahli," jawab tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement