Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung

Awaludin , Jurnalis-Selasa, 02 Juli 2024 |08:23 WIB
 5 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

PENGADILAN Negeri Bandung menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.

Sidang tersebut diajukan karena sah atau tidaknya penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Berikut sejumlah faktanya:

1. Pegi Tersangka Dinilai Menyalahi Aturan Perundang-undangan.

 

Dalam gugatannya itu, kubu Pegi menyebutkan, jika penetapan Pegi sebagai tersangka telah menyalahi aturan perundang-undangan.

"Bahwa Pemohon selanjutnya diberikan surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/28140/V/Res.1.8./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, bahwa meskipun dalam pokok surat tersebut telah menyatakan surat tentang penetapan tersangka sebagaimana terlampir, akan tetapi Pemohon tidak menerima lampiran surat tersebut," ujar pengacara Pegi dalam persidangan, Senin (1/7/2024).

Tim pengacara Pegi membacakan permohonan praperadilannya tersebut secara bergantian dalam persidangan. Tim pengacara Pegi menyebutkan, pokok-pokok dalam surat sebagaimana yang diterima oleh Pemohon terdapat penyebutan pada Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, ayat 3 juncto pasal 81 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP Pidana dan atau pasal 338 KUHP Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.

Pengacara Pegi menerangkan, dengan adanya penyebutan atas diri Pemohon Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Termohon, maka saat ini status Pemohon adalah tersangka dalam dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan. Maka itu, Pemohon atau Pegi Setiawan telah memiliki kedudukan hukum sebagai pihak yang mengajukan permohonan praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon.

2. Penggeledahan Rumah Pegi Setiawan

 

Saat membacakan permohonan praperadilannya itu, pengacara Pegi menyatakan, polisi telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap saat menggeledah rumah Pegi di Cirebon. Selain itu, tim pengacara juga menekankan tentang tindakan polisi yang tak pernah mendatangi tempat kerja Pegi di Bandung meski sejatinya polisi telah mengantongi alamat kerja Pegi dari Ibunda Pegi pasca pembunuhan Vina terjadi.

"Bahwa petugas polisi tanggal 31 Agustus 2016 telah melakukan penggeledahan dengan sewenang-wenang di rumah kediaman Pegi Setiawan di Cirebon. Bahkan, 2 unit sepeda motor milik Pegi Setiawan dan keluarganya dibawa atau dirampas," tuturnya.

"Lalu, petugas menanyakan dimana Pegi Setiawan, Ibu Pegi atau Ibu Pemohon menyampaikan bahwa Pemohon sedang bekerja di Bandung dengan memberikan alamat tempat Pemohon Pegi Setiawan, akan tetapi polisi tak pernah mendatangi tempat kerja Pegi Setiawan di Bandung," papar pengacara Pegi lagi.

3. Pegi Setiawan Tak Pernah Diperiksa

 

 

Dalam permohonannya itu, tim pengacara Pegi juga menyinggung, jika penetapan kliennya oleh polisi sejatinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sebabnya, sejak proses penyelidikan du kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky Cirebon yang terjadi di tanggal 27 Agustus 2016 silam hingga saat Pegi ditetapkan sebagai tersangka, kliennya tak pernah diperiksa oleh polisi.

"Dapat kami uraikan hal yang kami anggap tindakan Termohon bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu, Pemohon tidak pernah diperiksa oleh Termohon pada proses penyelidikan sejak tahun 2016 sampai dengan Pemohon ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.

"Karena penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan Termohon tanpa adanya pemeriksaan dahulu terhadap Pemohon sebagai calon tersangka maka demi hukum penetapan tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata pengacara Pegi lagi.

4. Kubu Pegi Setiawan Minta Hakim Gugurkan Status Tersangkanya

 

Pengacara Pegi meminta agar hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung memberikan putusan untuk menggugurkan status Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

"Primair, Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada Pemohon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar pengacara Pegi saat membacakan petutum permohonan praperadilan dalam persidangan di PN Bandung, Senin (1/7/2024).

"Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Menetapkan surat ketetapan tersangka (terhadap Pegi Setiawan) batal demi hukum," tutur pengacara Pegi lagi.

 

5. Hari Ini Dilanjutkan dengan Agenda Jawaban Gugatan

 

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman menjadwalkan, jawaban Polda Jabar atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (2/7/2024) besok.

"Untuk jawaban termohon besok tanggal 2 ya. Untuk reflik jam 1 siang. Untuk duplik setelah ashar. Biar adil ya, seperti itu, catat ya," ucap Eman saat memimpin sidang di PN Bandung, Senin (2/7/2024).

Eman mengatakan, untuk agenda pembuktian dari Pegi Setiawan akan digelar pada Rabu (3/7/2024).

"Rabu sudah masuk ke pembuktian. Kira-kira ada berapa saksi yang mau di hadirkan?" tanya Eman.

"Surat, saksi dan ahli," jawab tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement