Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alat Bukti Polda Jabar Lemah, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Permohonan Dikabulkan

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 02 Juli 2024 |16:33 WIB
 Alat Bukti Polda Jabar Lemah, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Permohonan Dikabulkan
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di PN Bandung (foto: MPI/Agung Bakti)
A
A
A

Toni mengatakan, pihaknya juga meragukan saksi Sudirman soal keterangannya dari hasil penyidikan ciri-ciri tersangka Pegi alias Perong.

"Sudirman dalam jawabannya itu menyatakan bahwa pegi alias perong datang ke SMP 11 Perjuangan ikut minum ciu dengan menggunakan motor smash. Tetapi kemudian di keterangan Sudirman masih mengingat-mengingat ciri-ciri Pegi Setiawan itu perong. Artinya kalau memang dia itu berdua sebagai pelaku ngapain diingat-ingat," tuturnya.

"Itu artinya memang secara psikologis kelihatan sekali tidak ada di lokasi. Karena kalau ada di lokasi Sudirman cukup, betul pak ini orangnya. Dalam keterangannya masih menjelaskan yang ada tato, ada kalimat seingat saya," tambahnya.

Begitu juga dengan saksi Aep. Menurut Toni, dia hanya melihat Pegi dari jarak 100 meter.

"Keterangan aep ini hanya melihat dari jarak 100 meter yang hanya liat dilempar saja terus sama Dede Kurniawan balik kan, karena ketakutan. Lalu, setelah ditangkap baru ada metode cocokologi, setelah ditunjuk. Hanya itu," imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan lainnya, Insank Nasruddin menyinggung soal jawaban hasil tes psikologi Pegi Setiawan yang menyatakan dirinya cenderung menghindari kontak mata dan terlihat gelisah.

"Pelaku-pelakunya ini semua, itu banyak berlatar belakang cuma tamatan SD, Sudirman tamatan SD, Pegi Setiawan cuma tamatan SMP. Kemudian dibawa, ditarik pemeriksaan psikologislah, diujilah bagaimana. Mereka ini ditanya oleh pihak kepolisian saja mereka sudah gemetaran, jadi jangan samakan seperti kami," bebernya.

Insank meyakini, jika penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka berdasarkan rujukan keterangan ahli saja.

"Makanya saya bilang ini betul-betul ditetapkan tersangka, rujukannya adalah keterangan ahli. Menurut saya itu sangat keliru dan kami akan jawab," tandasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement