Setelah itu, lanjut Zhia pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Supardi di sebuah indekos bilangan Kadubanen, Pandeglang.
"Kedua tersangka lalu digiring ke Mapolres dan diserahkan ke Polsek Cadasari karena laporan awal di Polsek Cadasari," katanya.
Diketahui, Galih dan Supardi merupakan residivis penjambretan dan pembunuhan. Keduanya telah dua kali beraksi yakni di Cadasari dan Karangtanjung. Dari dua lokasi mereka berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp23 juta.
(Awaludin)