PANDEGLANG - Galih Pamungkas (29) dan Supardi (28) warga Kabupaten Pandeglang, diamankan pihak kepolisian atas kasus tindak pidana pencurian. Ya, keduanya merupakan kawanan jambret.
Peristiwa itu terjadi pada 26 Mei 2024 pukul 21.30 WIB, ketika itu seorang wanita tengah melintas di Jalan Raya Pandeglang - Serang tepatnya di Kampung Juhut, Kelurahan Juhut, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.
Di tempat kejadian perkara (TKP) korban dipepet dan dijambret oleh mereka sehingga mengalami kerugian HP Samsung dan uang tunai Rp10 juta.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia UI Archam mengatakan, kedua pelaku jambret diamankan di sebuah kontrakan di Kampung Tenjolahang, Pasir Heubel, Pandeglang.
"Pertama yang diamankan atas nama Galih Pamungkas," kata Zhia kepada awak media, Rabu (3/7/2024).