Tiga hakim MA memutus perkara itu ialah Yulius yang juga sebagai Ketua dan dua Anggota Majelis Hakim atas nama Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
"Untuk kasus ini, kami sudah melakukan permintaan keterangan beberapa pihak untuk melihat ada pelanggaran etik di balik pertimbangan putusan tersebut atau tidak," kata Mukti Fajar.
(Angkasa Yudhistira)