Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Hakim MA Terbukti Langgar Kode Etik, Aturan Batas Usia Kepala Daerah Tetap Berlaku

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 04 Juli 2024 |15:01 WIB
Jika Hakim MA Terbukti Langgar Kode Etik, Aturan Batas Usia Kepala Daerah Tetap Berlaku
KY usut pelanggaran kode etik Hakim MA terkait batas usia kepala daerah (Foto : MPI/Jonathan S)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) tengah mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku pedoman hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutus perkara uji materi terkait syarat batas usia calon Kepala Daerah.

KY memastikan putusan itu tetap berlaku meskipun nantinya Hakim MA terbukti melakukan pelanggaran etik.

"Apabila nantinya misalnya ada pelanggaran dari kode etik yang silakukan majelis hakim. Maka kewenangan KY hanya sampai memeriksa bahkan juga memberikan sanksi jika terbukti bersalah kepada majelis hakim. Tetapi putusannya tetap berlaku," kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis (4/7/2024).

Dalam hal ini, Komisi Yudisial menyebut tidak mempunyai kewenangan untuk mengubah suatu putusan dari Majelis Hakim. Sebab setiap keputusan hakim mempunyai kekuatan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

"Walaupun memang putusan dugaan pelanggaran etiknya itu terbukti tetapi Komisi Yudisial tidak mempunyai kewenangan untuk katakanlah mengubah dari keputusan yang sudah diputus Majelis Hakim," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito dalam kesempatan yang sama.

Pada intinya, Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 itu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah Peraturan KPU terkait dengan batas usia pencalonan.

Batas usia pencalonan Kepala Daerah sebelumnya dihitung berdasarkan waktu penetapan calon Kepala Daerah oleh KPU. Putusan itu kemudian mengubah bahwa ketentuan batas usia baru dihitung saat pelantikan.

Tiga hakim MA memutus perkara itu ialah Yulius yang juga sebagai Ketua dan dua Anggota Majelis Hakim atas nama Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

"Untuk kasus ini, kami sudah melakukan permintaan keterangan beberapa pihak untuk melihat ada pelanggaran etik di balik pertimbangan putusan tersebut atau tidak," kata Mukti Fajar.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement