3. Dinilai Tergesa-gesa
Direktur LBH Padang, Indira Suryani menilai, Polda Sumbar terlalu tergesa-gesa mengambil kesimpulan atas kematian Afif.
Ia mengatakan, pernyataan Irjen Suharyono yang terus berubah-ubah membuat kepercayaan masyarakat terhadap polisi juga menurun.
"Kemudian juga kami juga melaporkan bahwa pernyataan-pernyataan Kapolda yang merubah-ubah statement itu sehingga membuat institusi kepolisian Polda Sumbar itu semakin tidak dipercaya begitu," kata Indira.
"Jadi itu yang kami laporkan bersama koalisi anti penyiksaan, kami berharap bahwa memang kasus ini harus terang begitu, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada proses untuk mem-fight back balik keluarga korban, tidak ada proses utk berusaha menutup kasus ini segera mungkin begitu," jelas dia.
Selain ke Propam Polri, Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan juga mengajukan permohonan pengawasan insidentil ke Biro Pengawasan Penyidik (Birowasidik) Bareskrim Polri terkait proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.