PESAWARAN - Seorang ibu rumah tangga berinisial OA (26) ditangkap polisi, lantaran diduga melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan. Warga Desa Halangan ratu, kecamatan Negeri katon, Kabupaten Pesawaran itu menipu korbannya dengan modus investasi arisan bodong.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia mengatakan, pelaku diamankan di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (4/7/2024) sore.
"Awalnya pelaku berhasil membujuk rayu korban Novi yang merupakan tetangganya untuk mengikuti investasi arisan yang diadakan oleh pelaku," ujar Devrat dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2024).
Kasat menuturkan, korban yang terperdaya bujuk rayu pelaku kemudian mengirimkan uang senilai Rp6,9 juta ke rekening bank milik pelaku pada tanggal 21 Mei 2024.