Lalu pada tanggal 24 Mei 2024 korban mengirimkan uang senilai Rp5,35 juta, kemudian masih di hari yang sama korban kembali mentransfer sebesar Rp1 juta.
Kemudian pada tanggal 29 Mei 2024 korban mentransfer senilai Rp6 juta, lalu tanggal 3 Juni 2024 senilai Rp5 juta, dan pada tanggal 11 Juni korban kembali mentransfer senilai Rp4,85 juta.
"Selanjutnya pelaku menghilang tanpa diketahui keberadaannya. Atas kejadian tersebut korban Novi mengalami kerugian mencapai Rp29,1 juta," ungkap Kasat.
Selain tersangka, lanjut Kasat, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 1 bundel print out rekening koran bank BRI dan 6 (enam) buah bukti transfer dari Korban Novi kepada Pelaku OA. Atas perbuatannya, OA disangkakan dengan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.