"Hal penting juga mencegah intervensi antat lembaga jadi Bukan bertujuan untuk melemahkan lembaga perwakilan, namun untuk mendorong peningkatan kualitas politik legislasi anggaran dan pengawasan masing-masing lembaga seperti yang digariskan oleh konstitusi,”ujarnya.
“Setiap lembaga diatur oleh UU nya secara mandiri, layaknya kementerian dan lembaga negara lainnya,"pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ahli Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar mengatakan, sejatinya terdapat beberapa opsi yang bisa dilakukan sebagai upaya penguatan kewenangan dan peran DPD.