JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo tengah memberilan pendampingan hukum kepada korban penyitaan aset, yang diduga prosesnya tidak sesuai dengan undang-undang.
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengungkap, pihaknya akan fokus mendalami bagaimana proses peralihan sertifikat, hingga rumah korban disita.
"Kami mau melihat bagaimana terjadi peralihan sertifikat itu atas dasar apa, ini kan haknya beliau. Ko tiba-tiba ada pengalihan," kata Jeannie saat ditemui di Jl. Raya Puri Kembangan No.8 Jakarta Barat, Senin (8/7/2024).
RPA Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo itu, menduga bahwa penyitaan aset berupa rumah itu tidak sesuai dengan prosedur.
"Artinya sebuah penyitaan rumah itu bisa disita kalau ada putusan pengadilan. Ada dalam tanda kutip ada pelanggaran hukum di sini, ada cacat hukum," ucapnya.
RPA partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap itu, kata Jeannie, akan terus mendampingi korban hingga kasus tersebut tuntas.
Jeannie mengungkap, Partai Perindo yang dikenal sebagai Partai modern yang menjunjung tinggi demokrasi, peduli rakyat kecil, dan gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja, kesejahteraan rakyat, dan Indonesia maju itu, tidak akan berhenti mendampingi, hingga korban mendapatkan haknya kembali.
"Kami pasti akan (memberikan) pendampingan itu pada pihak pihak terkait," kata Jeannie.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.