Sebelumnya, dua penagih hutang berinisial GS dan TS diamankan polisi usai melukai warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor pada Selasa 9 Juli 2024.
Para pelaku datang ke rumah korban berinisial D untuk menagih hutang ibunya. Tetapi, korban menyebut sang ibi tidak ada sehingga terlibat cekcok.
"Berujung terjadinya tindak penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku melukai dengan cara menyabetkan pacul ke arah tubuh korban. Namun, korban berhasil menangkis pacul tersebut dengan tangan," ucap Azis.
(Awaludin)