Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Aliran Dana Korupsi dari Umrah hingga Carter Pesawat

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2024 |16:48 WIB
SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Aliran Dana Korupsi dari Umrah hingga Carter Pesawat
Sidang Syahrul Yasin Limpo (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dengan 10 tahun penjara.

SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

Okezone mengulas kembali aliran dana korupsi SYL tersebut. Di persidangan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum membeberkan penggunaan uang hasil korupsi eks Mentan SYL.

Selain SYL, duduk sebagai terdakwa Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa SYL menerima Rp44,5 miliar dari korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat eselon I dan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa (SYL) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044," kata Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024 lalu.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, dijelaskan penggunaan uang oleh SYL. Pertama untuk keperluan istri SYL tercatat menghabiskan Rp938.940.000 (Rp938 juta), untuk keperluan keluarga SYL Rp992.296.746, dan keperluan pribadi Rp3.331.134.246.

Kemudian, keperluan kado undangan Rp381.612.500, Partai NasDem Rp40.123.500, lain-lain Rp974.817.493. Kemudian untuk acara keagamaan, operasional menteri, serta keperluan lainnya Rp16.683.448.302.

Selanjutnya, carter pesawat Rp3.034.591.120, bantuan bencana alam/sembako Rp3.524.812.875, keperluan ke luar negeri, Rp6.917.573.555, umroh Rp1.871.650.000, dan qurban Rp57 juta.

Atas perbuatannya, SYL didakwa dengan pasal Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement