Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Dua Anak Buahnya Dijatuhi Hukuman 4 Tahun

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2024 |17:14 WIB
   SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Dua Anak Buahnya Dijatuhi Hukuman 4 Tahun
Dua anak buah SYL divonis empat tahun penjara (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," ujarnya.

SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bukan setelah dapat hukuman inkrah.

Selain SYL, dua anak buahnya juga dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara. Keduanya yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Okezone mengulas kembali vonis dua anak buah eks Mentan SYL. Berikut daftarnya:

1. Vonis Kasdi Subagyono

Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono 4 Tahun Penjara. Kasdi juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta.

Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta.

2. Vonis Muhammad Hatta

Selain itu, hakim juga memberikan vonis terhadap mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta juga selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," tutur Majelis Hakim.

Sekadar diketahui, dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Mereka adalah mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.

JPU meyakini SYL melakukan perbuatan lancung bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan dalam kurun waktu 2020-2023.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement