Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 10 Tahun, SYL: Mungkin Saya Salah tapi Semua Demi Bangsa dan Negara!

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2024 |17:23 WIB
Divonis 10 Tahun, SYL: Mungkin Saya Salah tapi Semua Demi Bangsa dan Negara!
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun /Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menyatakan kasus yang menjeratnya bukan terkait bagi-bagi proyek maupun perizinan import. SYL menyebut, Jaksa malah mengaitkan dengan pembelian sejumlah barang yang bersumber bukan dari hasil korupsi.

"Saya ingatkan ini bukan proyek, ini bukan rekomendasi-rekomendasi dan izin-izin impor yang ratusan triliun, kalau saya mau korupsi ini bukan, yang ditarik adalah skincare, yang ditarik adalah pembelian parfum dan lain-lain," kata SYL setelah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Politikus Partai Nasdem ini pun menyatakan dirinya tidak pernah menerima uang yang disebutkan pada dakwaan secara langsung.

"Saya tidak pernah menerima atau megang uang yang dituduhkan untuk saya bayar-bayar sendiri. Uang ini orang lain yang bayar dan berproses sesuai SOP yang ada," ujarnya.

SYL menambahkan, ia pun berharap kasus yang menjerat dirinya tidak membuat pejabat lainnya takut untuk mengambil kebijakan di tengah situasi yang rawan.

"Mudah-mudahan tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan untuk kepentingan rakyat dan bangsa, hanya karena persoalan saya," ucapnya.

"Mungkin saya salah, tapi semua demi bangsa, demi negara, demi kepentingan rakyat. Kamu adili saya di saat Indonesia normal, kau tidak melihat bagaimana Indonesia pada saat kondisi kerawanan pangan yang ada," tutup SYL.

Sekadar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara.

SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement