Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Markas Judi Online di Apartemen Jakbar, Ini Deretan Barang Buktinya

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2024 |07:34 WIB
Polisi Bongkar Markas Judi Online di Apartemen Jakbar, Ini Deretan Barang Buktinya
Barang bukti penggerebekan markas judi online. (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat membongkar markas judi online yang berlokasi di salah satu unit di apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam kasus itu, polisi menyita alat perangkat seperti komputer hingga handphone yang digunakan para pelaku.

“Barang bukti dan para tersangka kita amankan. Barang bukti yang disita 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, 3 unit sepeda motor,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, Kamis (11/7/2024).

Andri menjelaskan, sebanyak tujuh orang pelaku turut ditangkap oleh pihaknya. Salah satu dari tujuh tersangka merupakan pemilik rekening untuk menampung uang hasil judi online.

“Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," ujarnya. 

"MHP selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan," sambung dia.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP AKBP Andri Kurniawan menyebutkan, para pelaku melakukan peretasan terhadap website pemerintahan untuk memasarkan judi online.

"Tersangka tersebut memasarkan atau mengiklankan situs judi online dengan cara meretas dan mengubah tampilan website pemerintah maupun pendidikan," kata Andri Kurniawan kepada wartawan, Rabu (10/7/2024). 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement