"Tersangka diamankan di Tanah Merah, Kelapa Gading" bebernya.
Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif narkoba. Pelaku LA (26) mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian motor.
"Hasil kejahatannya di jual dengan harga dua setengah juta dan mereka gunakan untuk pesta narkoba" ungkapnya.
"Sebelum melakukan aksinya mereka menggunakan narkoba jenis sabu yang mana di konsumsi sejak dua tahun belakangan ini" terangnya.
Modus operandi mereka adalah merusak kunci motor dengan kunci leter T dan menggunakan senjata tajam saat beraksi. Barang bukti yang disita termasuk rekaman CCTV, pakaian tersangka, dan dua motor operasional.
Masih ada dua pelaku DPO yang menjadi target dalam kejahatan ini. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
(Awaludin)