Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Judi Online di Apartemen Jakbar, Polisi: Pelaku Ada yang S1 Teknik Informatika

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 12 Juli 2024 |20:28 WIB
 Kasus Judi Online di Apartemen Jakbar, Polisi: Pelaku Ada yang S1 Teknik Informatika
Kapolres Metro Jakbar, Kombes M Syahduddi (foto: dok MPI)
A
A
A

Syahduddi menjelaskan, untuk mengoptimalisasi kualitas tampilan website yang sudah di defacing, para pelaku melakukan Search Engine Optimazation (SEO).

“Diharapkan tampilan website tersebut muncul di halaman pertama mesin pencari Google. Ketika dia muncul di halaman pertama Google tersebut, maka itulah yang paling sering dicari oleh para pemain-pemain judi online,” ujarnya.

Setelah hal itu dilakukan, lanjut Syahduddi, para pelaku kemudian menyewakan alamat situs kepada para pemain judi online yang berada di negara Kamboja.

“Dari hasil penyewaan tersebut, nilainya bervariasi, tergantung daripada seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi online. Kisarannya antara Rp3 juta sampai Rp20 juta per harinya per situs yang disewakan,” jelasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement