Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pemerkosaan di Aceh Tertinggi Se-Indonesia, Kemendagri Diminta Setujui Revisi Qanun Jinayat

Salman Mardira , Jurnalis-Sabtu, 13 Juli 2024 |15:09 WIB
Kasus Pemerkosaan di Aceh Tertinggi Se-Indonesia, Kemendagri Diminta Setujui Revisi Qanun Jinayat
Algojo mencambuk pelanggar qanun tentang syariat Islam di halaman Masjid Teungku Imum Lueng Bata, Kota Banda Aceh. (Foto: Okezone.com/Salman Mardira)
A
A
A

Zahrol menambahkan Dinas Syariat Islam Aceh juga menyiapkan langkah konkret untuk menekan tingginya kasus pemerkosaan yakni dengan menyiapkan bahan naskah materi khotbah jumat dan dakwah sebagai bahan sosialisasi kepada masyarakat, kemudian meningkatkan pengawasan bersama instansi terkait terutama di lokasi-lokasi rawan prostitusi dan pelanggaran syariat Islam.

Sebagaimana diketahui dalam laporan Statistik Kriminal 2023 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Aceh menempati urutan pertama sebagai provinsi dengan jumlah kasus pemerkosaan tertinggi di Indonesia yakni 135 perkara selama 2022.

Kasus pemerkosaan di Aceh memang menunjukkan tren meningkat. Pada 2020 tercatat hanya 61 kasus pemerkosaan dilaporkan, lalu meningkat jadi 70 kasus pada 2021. Dan tahun berikutnya tembus 135 kasus pemerkosaan, dari total 10.137 kasus kejahatan atau kriminal yang terjadi di Aceh pada 2022.

Pada 2022, provinsi terbanyak kedua kasus pemerkosaan adalah Jawa Barat dengan 114 kasus. Posisi ketiga ada Jawa Timur dengan 106 kasus, kemudian Sulawesi Selatan 101 kasus, dan Sumatera Utara 68 kasus.

Total ada 1.443 kasus perkosaan Indonesia pada 2022. Kepulauan Riau tercatat sebagai provinsi dengan kasus pemerkosaan paling rendah dengan 9 kasus.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement