Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SYL Divonis Ringan dan Dikenai Uang Pengganti Rp14 Miliar, Eks Penyidik KPK: Banding!

Nur Khabibi , Jurnalis-Minggu, 14 Juli 2024 |10:04 WIB
SYL Divonis Ringan dan Dikenai Uang Pengganti Rp14 Miliar, Eks Penyidik KPK: Banding!
Syahrul Yasin Limpo Divonis/ Foto: Antara
A
A
A

Namun, KPK tetap mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap SYL.

"Sikap KPK melalui Jaksa Penuntut Umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir, selama kurun waktu 7 hari, di mana 7 hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

"Selain itu, akan digunakan waktu tersebut untuk mengajukan banding, atau menerima putusan,"tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement