Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SYL Divonis Ringan dan Dikenai Uang Pengganti Rp14 Miliar, Eks Penyidik KPK: Banding!

Nur Khabibi , Jurnalis-Minggu, 14 Juli 2024 |10:04 WIB
SYL Divonis Ringan dan Dikenai Uang Pengganti Rp14 Miliar, Eks Penyidik KPK: Banding!
Syahrul Yasin Limpo Divonis/ Foto: Antara
A
A
A

Namun, KPK tetap mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap SYL.

"Sikap KPK melalui Jaksa Penuntut Umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir, selama kurun waktu 7 hari, di mana 7 hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

"Selain itu, akan digunakan waktu tersebut untuk mengajukan banding, atau menerima putusan,"tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement