"Korban lapor dan tak lama, pelaku diamankan di tempat kerjanya. Setelah peristiwa itu pelaku kembali bekerja ternyata,"tandasnya.
Akibat perbuatannya, Ar disangkakan Pasal 340 KUHPidana subs 365 KUHPidana Lebih subs 351 KUHPidana Jo 53 KUH-Pidana.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.