Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi yang Bubarkan Acara Khitanan dengan Tembakan Diperiksa Propam Polda Lampung

Ira Widyanti , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2024 |21:29 WIB
Polisi yang Bubarkan Acara Khitanan dengan Tembakan Diperiksa Propam Polda Lampung
A
A
A

Umi melanjutkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kabupaten Lampung Utara, kegiatan keramaian hanya diperbolehkan berlangsung sampai pukul 17.00 WIB.

"Dan memang berdasarkan SE Kabupaten Lampung Utara, kegiatan keramaian ini hanya sampai pukul 17.00 WIB. Namun, demikian kadang kepolisian masih memberikan toleransi sampai dengan 18.00 WIB," jelasnya.

"Namun, demikian masyarakat ini tidak mematuhi Perda tersebut, melaksanakan acara hingga pukul 22.00 WIB," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement