Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lima Oknum Polisi Tilap Barbuk Sabu, Polda Jateng Tegaskan Pelaku Sudah Diproses

Eka Setiawan , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2024 |16:06 WIB
Lima Oknum Polisi Tilap Barbuk Sabu, Polda Jateng Tegaskan Pelaku Sudah Diproses
Oknum polisi tilap barbuk sabu hasil tangkapan (Foto: dok Polda Jateng)
A
A
A

Awalnya barang bukti pengungkapan sekira 400 gram, namun dikurangi dia dan tim sekira 150 gram, yang dilaporkan ke pimpinan mereka atau diserahkan ke penyidik sebanyak sekira 250 gram sabu.

Berdasarkan info yang diterima, rincian barang buktinya adalah;

1. Tiga plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu

2. Satu plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, 7 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dan 1 plastik berisi serbuk kristal dibungkus tisu putih dilakban warna hitam

3. Dua plastik klip berisi serbuk kristal diduga berisi sabu dan 1 plastik klip berisi serbuk kristal didalam sedotan warna ungu berada dalam bekas bungkus rokok

4. Satu kotak kardus bungkus ponsel jenis Redmi 9A dilakban warna cokelat

5. Satu kotak plastik warna hitam

6. Satu buah timbangan digital kecil warna hitam merek Digital Scale

7. Satu timbangan digital merek ACIS warna silver

8. Delapan buah pipet kaca

9. Satu pack sedotan plastik warna putih

10. Sebuah dompet warna cokelat berisi uang Rp115 ribu dengan pecahan Rp50 ribu satu lembar, Rp10 ribu empat lembar dan pecahan Rp5ribu lima lembar.

11. Sebuah ATM BCA gold

12. Sebuah ponsel Oppo A77s berikut simcard

13. Sebuah ponsel Iphone 13 warna hitam berikut simcard

14. Sebuah korek api gas warna kuning

15. Sebuah tutup botol plastik warna biru yang ada lubang 2 buah tertempel sedotan warna putih.

Berdasar foto yang diterima wartawan, lima anggota Polri itu sudah mengenakan baju tahanan warna merah dan ditahan di Rutan Polda Jateng. Baju tahanan warna merah memang identik dengan tahanan kasus narkoba yang diungkap polisi. Mereka semua menjalani pemeriksaan dan saat ini dilakukan penyidikan lebih lanjut.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement