Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lima Oknum Polisi Tilap Barbuk Sabu, Polda Jateng Tegaskan Pelaku Sudah Diproses

Eka Setiawan , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2024 |16:06 WIB
Lima Oknum Polisi Tilap Barbuk Sabu, Polda Jateng Tegaskan Pelaku Sudah Diproses
Oknum polisi tilap barbuk sabu hasil tangkapan (Foto: dok Polda Jateng)
A
A
A

SEMARANG - Polda Jateng akhirnya buka suara terkait 5 anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng yang diduga menyalahgunakan barang bukti sabu.

Polda Jateng memastikan kelimanya sudah diproses hukum. “Diproses kok, intinya tegas saja (anggota yang terlibat diproses),” kata Kabag Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (15/7/2024).

Kombes Satake Bayu mengatakan mereka diproses penyidikan pidana akibat perbuatannya itu. Selain itu juga mereka diproses internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Ditanya apakah tugas di Ditresnarkoba Polda Jateng terhambat karena ada kasus 5 anggotanya yang terlibat pidana, Kombes Bayu membantah. Mereka yang ditangkap bertugas di unit yang sama.

“Nggak lah (nggak terganggu), kan ada yang menggantikan,” sambungnya.

Diketahui, lima polisi yang ditangkap itu diduga menilap barang bukti, mulai dari puluhan hingga ratusan gram narkotika jenis sabu. Jumlah barang bukti yang dilaporkan ke pimpinan mereka, tidak sama dengan fakta yang ada di lapangan.

Kelima anggota Polri itu masing-masing berinisial; MAAIW (26) tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Sendangmulyo Blok C nomor 19, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Kemudian RS (31), warga Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang; IKH (26) warga Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang; AW (43) warga Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang dan P (42) warga Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.

Mereka semua merupakan satu tim di Unit II Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Jateng. TKP pengungkapan di tempat tinggal MAAIW di Aspol Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Pengungkapan terjadi pada 2 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB. Pengungkapan diawali dari laporan anggota Subbid Paminal Bidpropam Polda Jateng yang mengamankan MAAIW, berpangkat Briptu.

Selanjutnya, Tim Ditresnarkoba Polda Jateng didampingi anggota Paminal Bid Propam menggeledah rumahnya dan menemukan aneka barang bukti dan rangkaian anggota yang terlibat.

Modus operandinya, Briptu MAAIW mendapatkan narkotika jenis sabu dari hasil pengurangan barang bukti dari pengungkapan tersangka S yang dia tangkap bersama tim pada Kamis 16 Mei 2024 pukul 23.00 WIB di depan mini market di Kelurahan Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Awalnya, berat barang bukti dari tersangka S adalah 170 gram, namun olehnya bersama tim dikurangi sebanyak sekira 70 gram. Artinya hanya 100 gram yang dilaporkan ke pimpinannya atau diserahkan ke penyidik.

Kemudian hasil pengurangan barang bukti dari tersangka A yang ditangkapnya bersama tim pada Rabu 12 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB di kos tersangka di Kampung Kesuben, RT004/RW011, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

Awalnya, barang bukti pengungkapan sekira 190gram, namun dikurangi sekira 20 gram. Sehingga, yang dilaporkan ke pimpinannya atau diserahkan ke penyidik sebanyak sekira 170 gram.

Selain itu juga dari pengurangan barang bukti dari tersangka RIM yang ditangkapnya bersama tim pada Selasa 25 Juni 2024 sekira pukul 06.30 WIB di rumah yang berlokasi di Kampung Kesuben RT002/RW009, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement