SUBANG - Keluarga enam terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky di Cirebon, mendatangi kediaman Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan Subang, Jawa Barat, Minggu 14 Juli 2024.
Kedatangan mereka selain untuk silaturahmi, juga untuk meminta dukungan tekait rencana mereka untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas enam terpidana.
Mereka mendatangi rumah Dedi Mulyadi Ke enam terpidana tersebut yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi, Eko dan Jaya.
Menurut kuasa hukum enam terpidana, Muryani Wiwid, kedatangan mereka untuk silaturahmi dan membahas mengenai PK yang akan segera diajukan ke Mahkamah Agung.
Sementara itu, Dedi Mulyadi menilai, saat ini semakin banyak saksi yang bisa dimintai keterangan oleh pihak pengadilan maupun penegak hukum, dalam kasus tewasnya Vina dan Eky tersebut. Hal ini terjadi setelah tidak adanya rasa takut dari para saksi untuk memberi kesaksian, sehingga Dedi Mulyadi dan pihak keluarga juga tetap meyakini, jika para terpidana tidak bersalah.
Keluarga enam terpidana berharap agar anak-anaknya mendapatkan keadilan karena menilai mereka tidak bersalah, setelah bertahun-tahun mendekam di penjara.
(Awaludin)