JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 10 tahun yang diterima Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
"Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL," kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7/2024).
Tessa melanjutkan, banding bukan hanya ditujukan atas putusan SYL. Juru bicara berlatar belakang penyidik itu menyebutkan, pihaknya juga mengajukan banding terhadap vonis Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
"Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat," ujarnya.
Kendati demikian, Tessa belum menyebutkan memori banding Jaksa. Menurutnya, hal tersebut masih proses penyusunan.