PADANG - Sebanyak 21 muda-mudi terjaring operasi penyakit masyarakat atau pekat yang dilakukan Satuan Pamong Praja (Satpol PP). Mereka terciduk ngamar bareng saat petugas merazia hotel dan kos-kosan di Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (16/7/2024) dini hari tadi.
Tim Satpol PP Kota Padang yang dipimpin Kasi Opsdal Eka Putra Irwandi dan Kasi Lidik Riko Afriwan menyazar lima penginapan di Padang Utara. Mereka mengecek tamu-tamu yang menginap, jika ada yang berpasangan dalam satu kamar, maka harus bisa menunjukkan bukti sah pernikahan atau sebagai suami-istri.
"Ketika kita melakukan pengecekan terhadap kamar hotel di kawasan Padang Utara, dalam pengecekan tersebut mereka tidak mampu menunjukkan bukti pernikahan yang sah, dengan seketika petugas langsung mengamankan sebanyak 21 orang muda-mudi, yang diantaranya didapati sembilan pasangan," kata Plh Kasatpol PP Kota Padang, Saraman.
BACA JUGA:
"Ada juga dua orang laki-laki serta satu perempuan berada dalam satu kamar tanpa memiliki ikatan pernikahan, mereka langsung diamankan ke Mako Pol PP Padang," lanjutnya.
Kata Saraman, pasangan yang diamankan akan diserahkan ke Penegak Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai aturan yang berlaku, mereka akan di data serta akan dilakukan pemanggilan kepada pihak keluarga mereka.
"Kita berharap kepada pemilik penginapan kos-kosan ataupun hotel agar lebih ketat dalam mengawasi penyewa, akan lebih baik di tanyakan apakah mereka pasangan yang sah atau bukan, demi menjaga norma-norma yang berlaku serta menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang," tutup Saraman.
(Salman Mardira)