JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menggelar audiensi di salah satu perusahaan yang berada di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banteng.
Kedatangan RPA Perindo untuk memperjuangkan kliennya yang berinisial MT yang untuk mendapatkan hak-haknya saat menjadi karyawan.
"Berdasarkan laporan karyawan MT atas hak-haknya yang tidak dibayarkan selama bekerja sebagai salah satu manager di salah satu perusahaan. RPA Perindo beraudiensi dengan meminta pimpinan membayarkan hak pekerja," kata Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina, Jumat (19/7/2024).
RPA Perindo memastikan akan terus mendampingi kasus ini hingga tuntutas dengan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi MT. RPA pun meminta perusahaan itu untuk memberikan pernyataan tertulis hendak menuntaskan hak-hak karyawannya.
"RPA Perindo meminta pernyataan tertulis dari perusahaan (menuntaskan hak karyawannya)," jelasnya.
RPA memastikan akan melanjutkan kasus ini ke Suku Dinas Tenaga Kerja Tangerang apabila kasus ini tak kunjung selesai. Bahkan upaya melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan hingga pelaporan ke pihak berwajib akan dilakukan.
Adapun audiensi lanjutan akan dilakukan pada Kamis (25/7) pekan depan. RPA pun memastikan akan terus mendampingi karyawan ini.
(Khafid Mardiyansyah)