Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

30 Kg Ganja Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi, Polsi Tangkap Bandar dan Kurir

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Minggu, 21 Juli 2024 |16:45 WIB
30 Kg Ganja Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi, Polsi Tangkap Bandar dan Kurir
Polisi sita 30 Kg ganja yang dikirim lewat jasa ekspedisi dan menangkap bandar serta kurirnya (Foto : Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Donald mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat soal dugaan transaksi narkoba. Subdit 3 di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia kemudian melakukan penelusuran dan menyita sebanyak 30 Kg ganja dari tangan keduanya.

"Ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 Kg, satu unit roda dua dan satu unit HP," ujarnya.

Kedua orang tersebut dan barang bukti yang ada sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara," tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement