BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) menyerahkan Muller bersaudara, HHM dan DRM, tersangka kasus Dago Elos, Kota Bandung dan berkas perkara ke Kajati Jabar, Senin (22/7/2024). Keduanya diduga palsukan surat dan akta tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan. Berkas perkara atas dua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Rabu 17 Juli 2024 lalu.
"Pagi hari ini, penyidik dari Polda Jabar akan menyerahkan dua tersangka berinisial HHM dan DRM terkait kasus Dago Elos," kata Kabid Humas didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Goncang Aji di Mapolda Jabar.
Kombes Jules menyatakan, kedua tersangka, HHM dan DRM, diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Tersangka HHM dan DRM ditangkap polisi pada Kamis 18 Juli 2024.
"Dalam sangkaan diduga melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 266. Artinya, yang bersangkutan diduga terkait tindak pidana pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan tak benar pada suatu fakta otentik," ujar Kombes Jules.